Rabu, 09 Juni 2010

mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan mengenai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

Agustus Kemendiknas akan menerbitkan regulasi baru tentang  RSBI itu," ungkap Mendiknas Muhammad Nuh  pada rapat kerja dengan Komisi X DPR RI tentang anggaran.
"Soal biaya disesuaikan dengan daerah masing-masing, tidak dapat disamaratakan. Karena, kontribusi pemerintah daerah juga berbeda-beda, dan kita lihat apakah rekrutmennya berdasarkan prestasi atau ekonomi” kata M.Nuh. 
Yang akan dievaluasi tentang kelengkapan sarana dan prasarana serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. "Hal ini sangat penting sehingga pihak sekolah dapat mempertanggungjawabkan di muka hukum jika ada pelanggaran. Terkait dengan pelanggaran," tandasnya. 
Pihak sekolah atau yang terkait dengan penyelenggaraan RSBI dapat dibawa ke muka hukum. Akan tetapi prosesnya berjenjang mulai dari sanksi administrative hingga penutupan.
"Kalau ada bukti-bukti terjadi penyelewengan dana terutama dana block grant baik dari pusat maupun daerah maka dapat saja diproses secara hukum," lanjutnya.
Inspektorat daerah di lingkup pemerintah daerah harus turut serta mengawasi pengelolaan block grant ini.
Sebelumnya, sebanyak 18 RSBI dicabut izinnya karena tidak memenuhi persyaratan pendirian. 18 sekolah yang dicabut izinnya itu terdiri atas 8 SMP, 8 SMK dan 2 SMA. Pencabutan izin dikarenakan standard dan mutu pendidikan di 18 sekolah itu menurun. Penurunan mutu tersebut contohnya karena kemampuan Bahasa Inggris siswa dan  guru menurun, pengembangan silabus dan proses pembelajaran juga menurun.
JAKARTA (Bisnis.com) oleh :Hilda Sabri Sulistyo 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar