Rabu, 18 April 2012

Laporan Hasil Kegiatan Bursa Kerja Khusus Online



Ass.Wr.Wb

Yth
Hj. Rita Aryani, MM. KABID SMK Dinas Pendidikan DKI Jakarta

Yth

Dr. Ir. Dwi Untoro P.H., M.A. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja

Dan YTc
Bapak MP Manik Penasehat - Pendiri AP BKK
Serta seluruh Pengurus AP BKK DKI Jakarta

Salam dan Bahagia,

Marilah kita bersama, mengucapakan Puji dan Syukur kehadirat Ilahi Robbi, yang telah memberikan kita semua kesehatan sehingga kita dapat bersama kembali dalam silahturahmi di tempat yang berbahagia ini.

Pertama-tama, ijinkanlah saya berdiri disini mewakili AP BKK DKi Jakarta untuk melaporkan hasil kegiatan Sosialisasi dan Workshop BKK OnLine yang telah diselenggarakan berdasarkan Surat Undangan Wakil Kepala Dinas  di PAZIA Lt 3 Plaza Indonesia, pada tanggal 11 sampai dengan 15 April 2011 untuk BKK SMK se DKI Jakarta.

Kedua, ijinkan pula saya untuk bercerita sedikit latar belakang APBKK dengan BKK Online-nya.

Era globalisasi mengharuskan setiap komponen dari masyarakat untuk berpacu, meningkatkan kompetensi sehingga mampu menjawab tantangan zaman. Begitu juga halnya dengan Asosiasi Profesi Bursa Kerja Khusus (AP.BKK) DKI Jakarta sebagai sebuah lembaga berkumpulnya para profesional dibidang ketenagakerjaan, khususnya untuk tamatan SMK melalui BKK sekolah yang mencetak generasi penerus bangsa, agen pembangunan, sudah semestinya turut bertanggung jawab secara penuh dan terarah untuk mengembangkan kemampuan tamatannya agar mampu bersaing, termasuk di dalamnya kemampuan untuk mempersiapkan diri masuk ke dunia karir yang diminatinya. Banyak tantangan yang akan dihadapi dalam menentukan karir, diantaranya adalah ketidak pastian karir, pengaksesan informasi dan program pengembangan karir serta tantangan ekonomi dan perkembangan teknologi.


Untuk mengantisipasi tantangan-tantangan ini, Asosiasi Profesi Bursa Kerja Khusus DKI Jakarta (AP.BKK.DKI Jakarta) yang didirikan pada tahun 1999, berupaya memberikan pelayanan yang optimal terhadap BKK sekolah (anggota), pemerintah dan DUDI sehingga diharapkan dapat menjadi solusi bagi anggota dalam menghadapi semakin ketatnya persaingan lowongan pekerjaan saat ini.

Dalam menjalankan fungsinya, Asosiasi Profesi Bursa Kerja Khusus DKI Jakarta dengan fungsi utamanya menjembatani antara Dunia Usaha dan Indusrti dengan Sekolah sekaligus menjembatani kebijakan-kebijkan baik dari Kemendiknas maupun  Kemenakertrans, serta memberikan perlindungan (advokasi) bagi anggota-anggotanya yaitu BKK disekolah.
 
Melalui Visinya AP BKK DKI Jakarta yaitu BERKARYA dan BERMARTABAT, mencoba terus berjuang melalui kekuatan dirinya dalam ikut meminimalisir 3 masalah utama bangsa, terutama Pengangguran dan Kemiskinan.

TUPOKSI AP.BKK DKI Jakarta
  1. Mengkoordinasikan Survey tentang Tamatan (Tracer Study) SMK Prop.DKI Jakarta
  2. Memberikan layanan informasi tentang lowongan/kesempatan kerja,
  3. Mengkoordinasikan kegiatan bursa kerja khusus di sekolah-sekolah dan bertindak sebagai Job Placement Centre
Program
a. Pusat Jasa Kerja (PJK)
  Program Utama :
  1. Pembinaan soft skills  siswa
  2. Memperbanyak kerja sama dengan instansi pemerintah maupun perusahaan swasta dalam penyerapan lulusan.
  3. Pembinaan lulusan menjadi wirausahawan melalui berbagai pola kemitraan usaha
Penyebaran Informasi Lowongan Kerja- Pembekalan Karir Bagi siswa - Stadium Generale Pembekalan Memasuki Dunia Kerja- Pelatihan Kewirausahaan- Pelatihan Persiapan Memasuki Dunia Kerja - Konsultasi Karir - Pelaksanaan Magang – dan  Presentasi Perusahaan menjadi pokok kegiatannya

b. Bursa Kerja Khusus Online (Informasi BKK OL)
Berawal dari, bimtek tingkat nasional yang diberikan oleh Departemen Tenaga kerja, tahun 2000 di Hotel Mars, Cisarua Bogor, yang dihadiri oleh SMK dan Lembaga Pendidikan Ketrampilan se JABODETABEK, dengan melihat Peluang dan Hambatan yang ada, Kami (APBKK DKI Jakarta) mencoba mengajukan permohonan untuk membuat BKK OnLine. Namun karena suatu dan lain hal, ini belum terwujud, solusinya oleh Dinas DIKMENTi (saat itu) melalui program yang lebih ringkas yaitu COBER (penelusuran tamatan melalui adik kelas).
Berjalan dengan makin meningkatnya tantangan dan hambatan, tahun 2009 kembali kami ditemukan oleh seorang Staf Ahli PUSTEKKOM (Dr. Michele Sunggiardi serta dibantu oleh rekan-rekan di POLITEKNIK Bandung (POLBAN), kami kembali mencoba untuk meminimalisir Hambatan dan Tantangan menjadi Peluang Penelusuran Tamatan di SMK DKI Jakarta. Dan pada bulan Agustus 2010, di Cisarua Bogor, kami dapat dukungan dari kedua belah pihakyaitu Dinas Nakertrans diwakili oleh Hj. Dra. Kartini, MSi, dan Dinas Pendidikan yang diwakili oleh Hj. Rita Aryani MM untuk melaksanakan penelusuran tamatan melalui program one down to up (ISCO/KJSI),yang kemudian dilanjutkan dengan Softlounching BKK OnLine di SMK 34 Jakarta Pusat.
Pada tanggal 11 s.d 15 April 2011, dengan seijin WAKADIS Pendidikan Prof.Dr.H.Agus Suradika, kami melaksanakan sosialisai BKK OnLine untuk 5 wilayah Kodya Prop.DKI Jakarta dengan diikuti oleh :
Kasi SMK Sudin DIMEN Jakarta Pusat, Utara, Timur, Selatan dan Barat.
Jakarta Pusat :     dihadiri oleh 16 pengurus BKK dari 12 sekolah SMK Negeri maupun Swasta
Jakarta Utara :     dihadiri oleh 13 pengurus BKK dari 9 sekolah SMK Negeri maupun Swasta
Jakarta timur :     dihadiri oleh 17 pengurus BKK dari 13 sekolah SMK Negeri maupun Swasta
Jakarta Selatan :  dihadiri oleh 12 pengurus BKK dari 10 sekolah SMK Negeri maupun Swasta, dan
Jakarta Barat :      dihadiri oleh 22 pengurus BKK dari 16 sekolah SMK Negeri maupun Swasta

Dari undangan 100 SMK Negeri dan Swasta se DKI Jakarta hadir 60 BKK SMK, hal ini dikarenakan sekolah sedang sibuk menyiapkan UN. Dan dari yang hadir, terdapat 21 BKK Sekolah yang telah mengumpulkan DataBase siswa yang kemudian akan di olah menjadi Data Lamaran atau Pencari Kerja (PENCAKER). Hamabatan yang berikutnya dikarenakan kebanyakan sekolah dalam mendata siswanya belum mengikuti kaedah-kaedah database yaitu peng-kode an yang berstandar Nasional bahkan internasional, baik kode wilayah maupun kode spektrum ataupun kompetensi. Untuk itu, diharapkan kedepan kami akan mensosialisasikan kembali kodefikasi yang berstandart.
Selanjutnya, PR besar bagi AP BKK adalah mengolah database siswa menjadi Pencari Kerja/Lamaran dan DataBase DUDI menjadi Lowongan, yang kemudian secara otomatisasi akan diolah menjadi data Keterserapan Tamatan per BKK Sekolah, per Wilayah Kabupaten/Kota, sampai dengan per Propinsi.

Program Utama BKK OnLine
  1. Mendata kompetensi SDM yang dibutuhkan pasar kerja
  2. Sosialisasi Bursa Kerja kepada BKK sekolah sebagai sumber pencari kerja dan kepada Dunia Usaha Dunia Industri sebagai sumber Pemberi Kerja

Program Rutin
  1. Menghimpun Database Tamatan
  2. Menyusun data tamatan, menjadi informasi lamaran atau memasuki pasar kerja
  3. Menghimpun Database Dunia Usaha dan Industri
  4. Menyusun data DUDI, menjadi informasi lowongan atau peluang kerja
  5. Memberi Laporan Keterserapan secara otomatis (dengan syarat update data baik) kepada :
·        BKK Sekolah setiap bulannya,.
·        Sudin Nakertrans dan Sudin Dikmen di 5 Wilayah DKI Jakarta, per 3 bulan
·        Dinas Nakertrans dan Dinas Pendidikan, per 6 bulan dan
·        Kemendiknas dan Kemenakertrans, per tahun (awal tahun perhitungan bulan Mei).
Yang Terakhir, kami menyadari bahwa hasil akhir keterbukaan data keterserapan adalah jumlah pengangguran yang terkini dan terpercaya. Yang terjadi adalah jumlah kesempatan/lowongan pekerjaan lebih kecil dibanding jumlah persediaan tenaga kerja. Maka melalui pesan Bapak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Drs H Muhaimin Iskandar MSi, bahwa masíh terdapat 133.179 orang ditambah ratusan pencari kerja baru di Prop.DKI Jakarta pada 2011 yang harus diperhatikan untuk dibukakan peluang seluas-luasnya mendapatkan pekerjaan, hal ini dapat ditangani salah satunya melalui Program Wirausaha Baru. Beliau mengatakan,” idealnya dalam suatu negara jumlah wirausaha mencapai 2 persen dari seluruh penduduk. Ini berarti kita harusnya memiliki 4,4 juta wirausaha. Tapi kenyataannya kita hanya memiliki 400 ribu orang wirausaha. Kita masih butuh 4 juta wirausaha lagi.” Maka AP BKK bersama Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia; Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia dan Universita CIPUTRA serta Kementrian yang terkait, akan menyelenggarakan “JAKARTA ENTREPRENEURSHIP COMPETITION” pada bulan Mei mendatang dalam event Kebangkitan Pendidikan Nasional. Do’a dan Sumbangsih Bapak – Ibu tercinta atas dukungan pada acara berikutnya, kami harapkan.
Dan tak Lupa kami ucapkan Terimakasih, atas semua yang telah diberikan demi terselenggaranya Workshop dan Sosialisasi BKK Online, Kepada :
  1. MP.Manik, Penasehat dan Pendiri AP.BKK DKI Jakarta
  2. Dinas Pendidikan Prop.DKI Jakarta, wabil khusus Kepada WAKADIS dan KABID SMK (Hj. Rita Aryani, MM)
  3. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prop.DKI Jakarta, khususnya kepada Hj. Kartini, MSi dan Dr. Ir. Dwi Untoro P.H., M.A.
  4. PUSTEKKOM, khususnya Dr. Michele Sunggiardi
  5. POLITEKNIK BANDUNG, Ir. Amir Mulia
  6. PAZIA dan APKOMINDO
  7. Gatra dilatih, sebagai penyelenggara,
  8. Serta seluruh rekan-rekan Pengurus Asosiasi Profesi Bursa Kerja Khusus,
Yang telah berbuat dan bekerja bersama mensukseskan acara ini.
Dan Terimakasih pula Kepada SMKN 34 dan SMKN 38 yang menjadi tuan rumah pada saat pembukaan dan penutupan kali ini.
Tiada yang sempurna, selain Beliau Ilahi Robbi. Kesalahan dan kekurangan kami mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya, dan semoga akan menjadi catatan kami untuk dapat melakukan kedepan yang lebih baik lagi.

Akhirul kallam, Ass.Wr.Wab.
Salam.
Ka.Umum Ap.BKK
Ki.Ruky Dwinarputra

Selasa, 03 April 2012

Manajemen Berbasis Sekolah VS PBJ


Dari sisi tata bahasa, Manajemen Berbasis Sekolah adalah gabungan dari 3 kata, yaitu Manajemen, Berbasis dan Sekolah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), manajemen adalah penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran, berbasis memiliki akar kata basis yang berarti asas atau dasar, dan sekolah adalah bangunan atau lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran. Berdasarkan hal tersebut maka MBS dapat diartikan sebagai penggunaan sumber daya yang berasaskan pada sekolah itu sendiri dalam proses pengajaran atau pembelajaran (Nurkolis, 2002)
Dalam pengertian yang luas, MBS adalah pendekatan politis untuk mendesain ulang organisasi sekolah dengan memberikan kewenangan dan kekuasaan kepada partisipan sekolah pada tingkat lokal guna memajukan sekolahnya. Partisipan sekolah adalah kepala sekolah, guru, konselor, pengembang kurikulum, administrator, orang tua siswa, masyarakat sekitar, dan siswa (Wohlstetter dan Mohrman, 1996).
Depdiknas (2007) menerangkan bahwa Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) bertujuan untuk meningkatkan kinerja sekolah melalui pemberian kewenangan dan tanggungjawab yang lebih besar kepada sekolah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola sekolah yang baik yaitu partisipasi, transparansi dan akuntabilitas.
Juga menurut Depdiknas dalam Nurkolis (2002) fungsi-fungsi yang dapat didesentralisasikan dalam bentuk Manajemen berbasis Sekolah adalah:
  1. Perencanaan dan evaluasi program sekolah, termasuk proposal penunjang blockgrant yang terdiri atas jenis program dan perkiraan anggaran serta penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah;
  2. Pengelolaan kurikulum;
  3. Pengelolaan proses belajar mengajar;
  4. Pengelolaan ketenagaan;
  5. Pengelolaan peralatan dan perlengkapan, termasuk pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan peralatan dan perlengkapan yang dimiliki oleh sekolah. Hal ini karena sekolah yang paling mengetahui kebutuhan fasilitas masing-masing khususnya kecukupan, kesesuaian, dan kemutakhiran yang berkaitan dengan proses belajar mengajar;
  6. Pengelolaan keuangan, khususnya pengalokasian dan penggunaan uang. Bahkan sekolah dapat diberi keleluasaan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendatangkan penghasilan sehingga tidak bergantung kepada pemerintah;
  7. Pelayanan siswa;
  8. Hubungan sekolah dan masyarakat; dan
  9. Pengelolaan Iklim Sekolah.
Dari berbagai literatur tersebut terlihat bahwa pokok dari MBS adalah peningkatan kualitas pendidikan melalui penguatan sekolah dari berbagai bidang sehingga tidak ada intervensi yang merusak pelaksanaan manajemen di sekolah.

Selasa, 20 Maret 2012

KETIKA PEMERINTAH MENCOBA MELAWAN KEPUTUSAN MA (HUKUM)

Berita cukup menarik dan perlu kita simak, ketika ada gejala PEMERINTAH (cq. KEMENDIKBUD) melakukan kebijakan yang bertentangan dengan Hukum.
Bagaimana kita menyikapinya?


Ujian Nasional
Wantimpres Dorong Presiden Hentikan UN
Ester Lince Napitupulu | Marcus Suprihadi | Selasa, 20 Maret 2012 | 17:51 WIB
Share:
Dok KOMPAS/Arbain Rambey Albert Hasibuan
JAKARTA, KOMPAS.com- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta untuk menghentikan dulu pelaksanaan ujian nasional. Hal ini terkait adanya putusan Mahkamah Agung agar pemerintah menghentikan dulu pelaksanaan ujian nasional jika syarat-syarat pemerataan kualitas dan layanan pendidikan di semua sekolah belum terpenuhi.
"Masukan kepada Presiden dari kajian hukum, kami mendukung agar Presiden menjadi contoh untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung soal kebijakan UN. Sesuai keputusan hukum, UN harus ditunda. Sebab, UN melenceng dari tujuan yang sebenarnya. Sistem pendidikan nasional juga harus dievaluasi," kata Albert Hasibuan, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hukum dan HAM usai menerima Tim Advokasi Korban UN, di Jakarta, Selasa (20/3/2012).
Menurut Albert, dari kajian secara hukum, dirinya akan memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Pesiden untuk melaksanakan putusan MA untuk menunda UN dan mengevaluasi sistem pendidikan nasional.
"Saya memberi pemikiran kepada Presiden supaya menjalankan keputusan MA, sehingga akhirnya benar negara ini merupakan negara hukum," kata Albert.
Edy Halomoan Gurning, pengacara publik dari LBH Jakarta yang tergabung dalam Tim Advokasi Korban UN, mengatakan, pemerintah semestinya serius menjalankan putusan MA untuk menghentikan dulu kebijakan UN.
MA memutuskan, pemerintah harus meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi yang lengkap di seluruh daerah sebelum melakukan ujian nasional.
Namun, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2007 atas gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara terhadap pemerintah) mengenai kebijakan ujian nasional dan diperkuat lagi dengan putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2009 diabaikan. Pemerintah tetap bersikukuh menggelar UN.
"Kami mendesak supaya Wantimpres bisa merekomendasikan UN dihentikan dulu tahun ini. Pemerintah harus melaksanakan putusan MA dan segera mengevaluasi sistem pendidikan nasional," kata Edy.
Putusan MA Diabaikan
| Jumat, 9 Maret 2012 | 02:25 WIB
Share:
Jakarta, Kompas - Pemerintah dituding tidak melaksanakan keputusan Mahkamah Agung tentang ujian nasional. MA memutuskan, pemerintah harus meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi yang lengkap di seluruh daerah sebelum melakukan ujian nasional.
Namun, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2007 atas gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara terhadap pemerintah) mengenai kebijakan ujian nasional dan diperkuat lagi dengan putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2009 diabaikan. Pemerintah tetap bersikukuh menggelar UN.
Ketidaktaatan Presiden dan jajarannya melaksanakan keputusan MA dilaporkan Tim Advokasi Korban UN kepada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang tertutup bagi wartawan di Jakarta, Kamis (8/3). Tim Advokasi Korban UN yang terdiri dari orangtua siswa, praktisi pendidikan, dan lembaga swadaya masyarakat diterima anggota Wantimpres Bidang Hukum, Albert Hasibuan.
Nurkholis Hidayat, Direktur LBH Jakarta, menjelaskan, kehadiran Tim Advokasi Korban UN untuk meminta Wantimpres mendesak Presiden menjalankan putusan MA. ”Sikap pemerintah yang mengabaikan putusan MA merupakan pembangkangan hukum pada putusan pengadilan,” ujar Nurkholis.
Janji dibahas
Menanggapi pengaduan Tim Advokasi Korban UN, Albert mengatakan, Wantimpres akan membahas pengaduan dan desakan eksekusi pengadilan negeri kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan UN.
”Saya pikir setiap putusan MA wajib dipatuhi pemerintah karena merupakan ketentuan hukum oleh lembaga negara. Setiap putusan MA harus dilaksanakan oleh negara,” kata Albert.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan, tergugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo, dan (mantan) Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Bambang Suhendro telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia terhadap warga negara, khususnya hak atas pendidikan dan hak anak.
S Hamid Hasan, ahli evaluasi dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, mengatakan, pemerintah semestinya memenuhi dulu delapan standar nasional pendidikan yang sudah ditetapkan untuk menjamin semua anak mendapat layanan pendidikan yang baik. ”Sekarang ini belum semua anak dapat layanan pendidikan yang baik, tetapi pemerintah sudah melaksanakan UN yang menentukan kelulusan anak. Ini tidak adil bagi anak,” kata Hamid. (ELN

Ujian Nasional Diadukan ke Wantimpres
Ester Lince Napitupulu | Robert Adhi Ksp | Kamis, 8 Maret 2012 | 13:41 WIB
Share:
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO Ilustrasi ujian nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Kekukuhan sikap pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggelar pelaksanaan ujian nasional (UN) tahun ajaran 2012 dipersoalkan.
Padahal, sudah ada keputusan hukum bahwa UN bisa dilaksanakan jika pemerintah telah meningkatkan kondisi pendidikan yang sama di seluruh Indonesia.
Namun, UN terus berjalan. Pemerintah justru memperketat pelaksanaan UN di jenjang SD- SMA sederajat agar tidak terjadi kecurangan atau kebocoran.
Persoalan ini diadukan Tim Advokasi Korban UN kepada Dewan Pertimbangan Presiden di Jakarta, Kamis (8/3/2012) siang ini.
Suparman, anggota Tim Advokasi Korban UN, menyampaikan pertemuan terkait dengan penyampaian rekomendasi untuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilan tentang UN.