Sekolah adalah tempat siswa belajar.
Hasil dari proses belajar tersebut adalah sebuah informasi yang dapat berupa Lembar Hasil Belajar Siswa, ataupun Sertifikat lainnya, yang akan digunakan oleh siswa untuk bekerja atau melanjutan studi di tingkat yang lebih tinggi/Perguruan Tinggi.
Namun dalam kenyataan yang terjadi dilapangan, informasi kemajuan belajar siswa masih belum dapat diakui secara utuh oleh user atau pengguna tamatan, bahkan informasi kemajuan belajar siswa yang dilakukan oleh pihak eksternal (Kemendiknas dan DUDI atau Lembaga Sertifikasi) sekalipun, atau dapat dikatakan bahwa Informasi Kemajuan Hasil Belajar Siswa tersebut masih belum dapat mewakili apa yang diinginkan/sebuah indikator dari user/pengguna tamatan, mereka masih menambahkan sesuatu yang mereka anggap belum ada dalam informasi tersebut.
Hal ini dapat terlihat, ketika seorang alumni/tamatan dengan Informasi Kemajuan Belajar yang dimiliki (LHBS, Transkip UN maupun Sertifikat lainnya) ketika ingin melanjutkan atau bekerja masih harus mengikuti Test maupun Uji lainnya sesuai dengan apa yang dimaksud oleh user/pengguna baik DUDI maupun Perguruan Tinggi Negeri/Swasta. Dengan demikian, berarti apa yang di tampilkan dalam Informasi Kemajuan Hasil Belajar Siswa tersebut memang belum dapat mewakili kebutuhan atau indikator yang dimaksud oleh pengguna.
Mengingat begitu pentingnya arti sebuah Informasi Hasil Proses Belajar bagi siswa; maka kriteria utama informasi tersebut adalah harus memenuhi sifat Valid dan Akuntable. Artinya Informasi tentang Kemajuan Hasil Belajar Siswa tersebut dikumpulkan dari hasil alat ukur dan cara pengukuran yang tepat, sehingga informasi tersebut tidak meragukan dan merugikan bagi yang di-informasi-kan (siswa) maupun bagi yang menerima informasi-nya (orang tua/wali murid; DU/DI dan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta).
Informasi kemajuan hasil belajar siswa merupakan hasil proses pengumpulan data (penilaian, tes, pengukuran maupun evaluasi) pada ke-3 ranah (domain) ; Afektif, Kognitif dan Psikomotorik, yang didapat melalui pengumpulan dan pengolahan data pada waktu: harian, triwulan, semesteran dan Tahun Ajaran sampai dengan 3 (tiga) Tahun masa pendidikan. Informasi Kemajuan Hasil Belajar Siswa juga di evaluasi oleh Quality Assurance maupun Quality Control sebagai Pengendali dan Penjamin Mutu, sampai akhirnya ditanda-tangani oleh Kepala Sekolah, Kemendiknas/Dinas/Pengawas maupun DU/DI sebagai Person Pengendali dan Penjamin Mutu.
Melihat kondisi ini, dalam upaya Peningkatan Mutu Pendidikan khususnya Pengakuan Publik/User dari hasil proses pendidikan, kami SMK 1 Tamansiswa Jakarta melalui keprihatinan kondisi yang ada mendorong dirinya untuk bersama-sama kembali mengevaluasi Informasi Kemajuan Hasil Belajar Siswa yang sudah dan akan dibuat agar menjadi sebuah informasi yang VALID dan AKUNTABEL serta berisi informasi yang dibutuhkan oleh user/pengguna.
Dalam Evaluasi ini dibagi menjadi :
- Analisa hubungan antara Kebutuhan User tentang Informasi kemajuan hasil belajar siswa dengan Proses Pembelajaran dan Bentuk/Jenis Informasi kemajuan hasil belajar siswa.
Hasil dari analisa ini menggambarkan apakah Informasi kemajuan hasil belajar siswa sudah mewakili indikator/kebutuhan yang dimaksud.
Berawal dari menganalisa Jabatan atau Jenis Pekerjaaan melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang kemudian dihubungkan dengan Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKNI) yaitu dalam SKKD (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar) dan berakhir menjadi Mata DIKLAT/Pelajaran.
- Analisa Hubungan antara Mata-Pelajaran/DIKLAT dengan Proses Pengumpulan Data menjadi sebuah Informasi kemajuan hasil belajar siswa.
Pada analisa ini dibuat Perencanaan meliputi pemahaman terhadap fungsi dan arti sebuah Informasi Kemajuan Hasil Belajar Siswa; pemahaman terhadap Tehnik Pengumpulan data; Pelaksanaan; Pengolahan data yang baik dan akurat/terpercaya; serta Pemanfaatan Informasinya. Hasil analisa ini dapat diketahui, sejauh mana sebuah proses (perencanaan; pelaksanaan/pengumpulan; pengolahan dan penyajian) data menjadi sebuah informasi yang bermanfaat baik bagi yang membawanya (tamatan) maupun yang akan menggunakannya DU/DI dan Perguruan Tinggi).
- Analisa Hubungan antara Pengendali dan Penjamin Mutu Pendidikan dalam menyuguhkan Informasi kemajuan hasil belajar siswa dengan USER/Pengguna baik kalangan Perguruan Tinggi maupun DU/DI.
Analisa ini semata-mata sebagai wujud peningkatan kepercayaan dari apa yang sudah benar diproses dan benar-benar hasil ini dapat dipertanggung-jawabkan terutama oleh seorang atau sebuah lembaga yang mewakilinya. Adapun kegiatan dilaksanakan dalam bentuk kerjasama yang dimulai dari perencanaan; proses dan sertifikasi bersama user/pengguna sebagai wujud peningkatan Pengendalian dan Penjaminan Mutu sebuah proses pendidikan.
Hambatan yang dialami pada analisa tersebut antara lain :
- Masih adanya pihak pengguna yang enggan untuk bekerjasama terutama dalam proses pendidikan. Ketika perencanaan dan sertifikasi sama disepakati baik dari pihak sekolah maupun pihak pengguna akan menjadi kurang lengkap karena proses yang dilakukan tidak dilaksanakan oleh kedua belah pihak.
- Masih banyak pamong; siswa dan orang-tua/wali murid, yang belum memahami sebuah hasil proses pendidikan/ Informasi Kemajuan Hasil Belajar Siswa secara baik. Bahkan banyak dari mereka yang belum mengutamakan proses, yang terpenting bagi mereka adalah hasil dari proses tersebut. Contoh, Kenaikan Kelas dan Kelulusan.
- Belum adanya kebijakan Pemerintah yang menyeluruh, masih bersifat Departemen, Dinas bahkan kebutuhan individu maupun golongan tertentu yang berlaku. Ambatan ini hanya dapat dicapai ketika kita berbicara sebuah sistem yang dapat mempengaruhi satu dengan yang lainnya. Bukan aku yang paling baik atau yang penting aku sudah melakukan, terserah dengan yang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar