Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Maret 2012

KETIKA PEMERINTAH MENCOBA MELAWAN KEPUTUSAN MA (HUKUM)

Berita cukup menarik dan perlu kita simak, ketika ada gejala PEMERINTAH (cq. KEMENDIKBUD) melakukan kebijakan yang bertentangan dengan Hukum.
Bagaimana kita menyikapinya?


Ujian Nasional
Wantimpres Dorong Presiden Hentikan UN
Ester Lince Napitupulu | Marcus Suprihadi | Selasa, 20 Maret 2012 | 17:51 WIB
Share:
Dok KOMPAS/Arbain Rambey Albert Hasibuan
JAKARTA, KOMPAS.com- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta untuk menghentikan dulu pelaksanaan ujian nasional. Hal ini terkait adanya putusan Mahkamah Agung agar pemerintah menghentikan dulu pelaksanaan ujian nasional jika syarat-syarat pemerataan kualitas dan layanan pendidikan di semua sekolah belum terpenuhi.
"Masukan kepada Presiden dari kajian hukum, kami mendukung agar Presiden menjadi contoh untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung soal kebijakan UN. Sesuai keputusan hukum, UN harus ditunda. Sebab, UN melenceng dari tujuan yang sebenarnya. Sistem pendidikan nasional juga harus dievaluasi," kata Albert Hasibuan, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hukum dan HAM usai menerima Tim Advokasi Korban UN, di Jakarta, Selasa (20/3/2012).
Menurut Albert, dari kajian secara hukum, dirinya akan memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Pesiden untuk melaksanakan putusan MA untuk menunda UN dan mengevaluasi sistem pendidikan nasional.
"Saya memberi pemikiran kepada Presiden supaya menjalankan keputusan MA, sehingga akhirnya benar negara ini merupakan negara hukum," kata Albert.
Edy Halomoan Gurning, pengacara publik dari LBH Jakarta yang tergabung dalam Tim Advokasi Korban UN, mengatakan, pemerintah semestinya serius menjalankan putusan MA untuk menghentikan dulu kebijakan UN.
MA memutuskan, pemerintah harus meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi yang lengkap di seluruh daerah sebelum melakukan ujian nasional.
Namun, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2007 atas gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara terhadap pemerintah) mengenai kebijakan ujian nasional dan diperkuat lagi dengan putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2009 diabaikan. Pemerintah tetap bersikukuh menggelar UN.
"Kami mendesak supaya Wantimpres bisa merekomendasikan UN dihentikan dulu tahun ini. Pemerintah harus melaksanakan putusan MA dan segera mengevaluasi sistem pendidikan nasional," kata Edy.
Putusan MA Diabaikan
| Jumat, 9 Maret 2012 | 02:25 WIB
Share:
Jakarta, Kompas - Pemerintah dituding tidak melaksanakan keputusan Mahkamah Agung tentang ujian nasional. MA memutuskan, pemerintah harus meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi yang lengkap di seluruh daerah sebelum melakukan ujian nasional.
Namun, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2007 atas gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara terhadap pemerintah) mengenai kebijakan ujian nasional dan diperkuat lagi dengan putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2009 diabaikan. Pemerintah tetap bersikukuh menggelar UN.
Ketidaktaatan Presiden dan jajarannya melaksanakan keputusan MA dilaporkan Tim Advokasi Korban UN kepada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang tertutup bagi wartawan di Jakarta, Kamis (8/3). Tim Advokasi Korban UN yang terdiri dari orangtua siswa, praktisi pendidikan, dan lembaga swadaya masyarakat diterima anggota Wantimpres Bidang Hukum, Albert Hasibuan.
Nurkholis Hidayat, Direktur LBH Jakarta, menjelaskan, kehadiran Tim Advokasi Korban UN untuk meminta Wantimpres mendesak Presiden menjalankan putusan MA. ”Sikap pemerintah yang mengabaikan putusan MA merupakan pembangkangan hukum pada putusan pengadilan,” ujar Nurkholis.
Janji dibahas
Menanggapi pengaduan Tim Advokasi Korban UN, Albert mengatakan, Wantimpres akan membahas pengaduan dan desakan eksekusi pengadilan negeri kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan UN.
”Saya pikir setiap putusan MA wajib dipatuhi pemerintah karena merupakan ketentuan hukum oleh lembaga negara. Setiap putusan MA harus dilaksanakan oleh negara,” kata Albert.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan, tergugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo, dan (mantan) Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Bambang Suhendro telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia terhadap warga negara, khususnya hak atas pendidikan dan hak anak.
S Hamid Hasan, ahli evaluasi dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, mengatakan, pemerintah semestinya memenuhi dulu delapan standar nasional pendidikan yang sudah ditetapkan untuk menjamin semua anak mendapat layanan pendidikan yang baik. ”Sekarang ini belum semua anak dapat layanan pendidikan yang baik, tetapi pemerintah sudah melaksanakan UN yang menentukan kelulusan anak. Ini tidak adil bagi anak,” kata Hamid. (ELN

Ujian Nasional Diadukan ke Wantimpres
Ester Lince Napitupulu | Robert Adhi Ksp | Kamis, 8 Maret 2012 | 13:41 WIB
Share:
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO Ilustrasi ujian nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Kekukuhan sikap pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggelar pelaksanaan ujian nasional (UN) tahun ajaran 2012 dipersoalkan.
Padahal, sudah ada keputusan hukum bahwa UN bisa dilaksanakan jika pemerintah telah meningkatkan kondisi pendidikan yang sama di seluruh Indonesia.
Namun, UN terus berjalan. Pemerintah justru memperketat pelaksanaan UN di jenjang SD- SMA sederajat agar tidak terjadi kecurangan atau kebocoran.
Persoalan ini diadukan Tim Advokasi Korban UN kepada Dewan Pertimbangan Presiden di Jakarta, Kamis (8/3/2012) siang ini.
Suparman, anggota Tim Advokasi Korban UN, menyampaikan pertemuan terkait dengan penyampaian rekomendasi untuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilan tentang UN.

Jumat, 24 Desember 2010

Pendidikan Di Sekolah Menengah Kejuruan Keterkaitan Kebutuhan dan Proses Dalam Menyusun Rencana dan Strategi Sekolah

Oleh : Ki.ruky Dwinarputra


Sekolah Mengah kejuruan (SMK) adalah sebuah lembaga dalam pendidikan formal yang bertujuan untuk mendidik siswanya agar siap kerja ataupun berwirausaha dalam rangka mempersiapkan kemerdekaan/kemandirian siswanya dalam kehidupan selanjutnya.
(Penjelasan Pasal 15 UUSPN No.20 Tahun 2003)
Program pendidikan kejuruan tidak hanya menyiapkan peserta didik memasuki dunia kerja, tetapi juga menempatkan lulusannya pada pekerjaan tertentu . Sesuai dengan tujuan pendidikan kejuruan (Undang-Undang No. 20 tahun 2003, Pasal 12 Ayat 1b dan Pasal 15; PP 29/1990), sekolah kejuruan menjadi agen/pencetak SDM yang sesuai dengan kebutuhan.
Pendidikan sendiri adalah sebuah proses “pembudayaan” (Ki.Hajar Dewantara, kebudajaan),  berarti SMK adalah sekolah yang menekankan pada proses menghasilkan tamatan yang siap kerja ataupun berwirausaha melalui proses ‘pembelajaran’ atau pendidikan dan pelatihan yang memenuhi persyaratan kebutuhan DUDI (DUNIA Usaha dan Dunia Industri), bukan ‘pengajaran’.
Pendidikan sebagai proses pembudayaan dalam kegiatan belajar-mengajar menggunakan prinsip kemanusiaan (kodrat alam), dimana siswa sebagai manusia yang memiliki keinginan dan kemampuan tidak selalu dituntut mengikuti kurikulum tetapi siswa diperkenankan memilih kurikulum atau pelajaran, dan jurusan yang diinginkan dan disesuaikan dengan kemampuan/bakat yang dimiliki.
Pada dasarnya, siswa sebagai manusia memiliki 3 potensi kemanusiaan, yaitu :
  1. Afektif/Cipta/the heart  adalah potensi kemanusiaan yang berhubungan dengan etika dan estetika
  2. Kognitif/Rasa/the head adalah potensi kemanusiaan yang berhubungan dengan berpikir intelektual
  3. Psikomotorik/Karsa/the hand adalah potensi kemanusiaan yang berhubungan dengan ketrampilan/kecakapan hidup,
Yang ketiganya saling keterkaitan, sehingga pendidikan adalah proses sistematis yang bertujuan untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik sehingga individu melalui potensi kemanusiaannya dapat berkembang menjadi agen pembagunan diri dan bangsa.
Begitu juga dengan guru sebagai manusia, dengan keterbatasannya tidak lagi sebagai orang yang paling tahu/super sehingga guru selalu belajar dalam peningkatan kemampuan ilmu dan metode pengajaran oleh karena itu guru harus pandai menempatkan dirinya, kapan sebagai motivator, inovator, mediator, ataupun fasilitator. Guru juga berfungsi sebagai pengasuh/pamong dengan kasih-sayang menimbulkan rasa senang, nyaman dan aman siswanya dalam proses membimbing-membina dan mengembangkan 3 potensi kemanusiaan yang dimiliki siswa.
Dengan memahami bahwa pelaksanaan pembelajaran di kelas merupakan inti sebuah proses pendidikan (pembudayaan dan pemberdayaan), maka tujuan sebuah pendidikan (standar kompetensi lulusan baik satuan pendidikan maupun pada satuan mata-pelajaran/mata-diklat) dapat dicapai melalui sebuah analisa (Link and Match) dalam upaya mempersiapkan sebuah proses pembelajaran, sitem pendidikan kejuruan lebih cenderung  demand-driven yang dipandu oleh kebutuhan pasar kerja atau biasa disebut dengan sistem pendidikan yang mengacu pada profesi dan keterampilan yang baku, juga dipandu oleh kebutuhan pasar kerja yang nyata.
Dalam jaman teknologi dan informasi saat ini, menuntut DUDI sebagai penghasil produk maupun jasa dan sekaligus sebagai penguna tamatan (hasil proses pendidikan) dituntut  dalam prosesnya (membuat produk/jasa) menggunakan  prinsip efektif dan efisien. Dengan tuntutan tersebut, DUDI selalu mencari alternatif alat bantunya. Selain menggunakan SDM tamatan pendidikan (SMK) yang trampil, DUDI juga menambah alat bantu SDM nya, berupa alat hasil/produk pengembangan teknologi dan informasi.
TI harus selalu diikuti perkembangannya karena TI adalah bidang yang cepat mengalami perubahan
Permasalahan yang timbul dari akibat penerapan prinsip efektif dan efisien pada proses di DUDI adalah penggunaan SDM yang trampil dan dalam jumlah sedikit (karena sudah dibantu dengan alat produk dari pengembangan teknologi dan informasi). SDM yang trampil adalah SDM yang dapat menggunakan alat bantu bekerja (alat yang diciptakan dari pengembangan teknologi dan informasi) dan SDM yang memiliki potensi kemanusiaan (afektif/cipta) yang baik, yaitu : disiplin, jujur, dan memiliki rasa kepedulian/rasa memiliki terhadap pekerjaan yang digelutinya.
Sekolah pada umumnya hanya dapat memberikan berbagai keterampilan dan pengetahuan dalam bentuk simulasi sehingga tidak mungkin diharapkan untuk menghasilkan tenaga kerja yang profesional. Oleh karena itu, diperlukan suatu kerjasama yang erat antara sekolah dan industri, baik dalam perencanaan dan penyelenggaraan, maupun dalam pengolalaan pendidikan. Sehubungan dengan itu perlu dikembangkan suatu sistem pendidikan kejuruan yang disebut sistem ganda.
Strategi Sekolah menyikapi kemajuan produk Teknologi dan Informasi dengan kondisi  sekolah.
  1. Mengetahui syarat yang diinginkan DUDI sebagai pengguna tamatan.
Dalam menjaga Link and Match (keterkaitan dan kecocokan) antara pengguna tamatan dan pemroses/pendidik tamatan tetap seimbang, sekolah sudah seharusnya sejak dini (sebelum KBM dimulai) menentukan Kurikulum yang akan digunakan dalam memproses siswa yang nantinya menjadi tamatan yang sesuai dengan keinginan penggunanya. Ini berarti pula kurikulum yang dibuat nantinya harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Dan agar proses yang dilakukan lebih mudah, selayaknya calon siswa yang masuk diseleksi agar memenuhi persyaratan minimum, contoh tinggi badan yang dikehendaki DUDI; dan kemampuan/bakat yang dimiliki.
Untuk mengetahui minat dan bakat siswa, dapat dilakukan dengan Tes Skolastik.

  1. Komitemen seluruh StakeHolders
Komitmen adalah adalah kesepakatan/janji untuk melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan disertai dengan loyalitas berdasarkan kesamaan nilai/visi pribadi dan visi organisasi. Hal ini penting dalam ragka menyamakan tujuan dan langkah bersama dalam mencapainya.
Memberikan pengertian kepada semua stakeholder yang terlibat, bahwa tanggung jawab kemajuan sekolah ini tergantung pada kebersamaan kita, namun apabila mereka yang belum sama dalam memandang visi pribadi dan organisasi maka mereka dapat secara alami tersingkirkan.
  1. Menggunakan Alat Bantu pembelajaran dan kualitas Guru yang sesuai dengan tuntutan pengguna tamatan (DUDI)
Agar proses; hasil dan keinginan pengguna sesuai, salah satu yang harus dilakukan oleh sekolah adalah menyamakan proses dengan kondisi pada saat digunakan (pada dunia kerja/DUDI). Lingungan proses/lab, guru yang memproses dan alat bantu yang digunakan adalah kunci sukses hasil/tamatan yang sesuai dengan keinginan pengguna.
Lingkungan, akan membentuk watak dan kepribadian siswa menjadi tamatan berkarakter yng memiliki pola sikap yang baik.
Guru sebagai fungsi pamong bersama alat bantu mengajar dan alat perga praktikum yang sesuai dengan DUDI dalam  membentuk pola pikir (ilmu) dan tindak (ketrampilan) yang dikehendaki.
  1. Kepemimpinan (Kepala Sekolah, Ketua Yayasan dan Pemerintah baik Dinas maupun Kemendiknas) harus dapat menjadi tauladan dan pembimbing bagi gurunya, baik dari segi spritual amupun matriil. Pemimpin harus memilki pandangan jauh kedepan dengan berdasarkan kekuatan yang dimiliki oleh guru (SDM), sarpra (infrastruktur), maupun kurikulumnya sebagai acuan dalam memproses.
  2. Dengan keterbatasan yang ada dan situasi perkembangan informasi dan teknologi di DUDI yang hampir  tidak dapat diikuti oleh pihak sekolah sehingga sekolah harus mencari jalan keluar dengan cara bermitra dengan calon pengguna tamatan, sehingga beban pada peningkatan mutu guru dan infrastruktu dapat dibagi. Ditambah lagi jika sekolah menggunakan suatu alat bantu, maka pimpinan harus dapat bekerjasama dengan principle (penghasil produk IT) atau para pengusaha yang  alatnya dipakai untuk proses pendidikan harganya dapat dikurangi atau diabayar dengan harga tidak mengikuti harga yang berlaku diapasaran.

Pedoman dan instruksi SMK Tamansiswa 1 Jakarta untuk mengembangkan strategi pembelajaran, yakni :
       Dalam upaya menjaga keterkaitan dan kecocokan, perencanaan dimulai sejak PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yaitu melalui minimal Calon Peserta memenuhi syarat phisik (sehat jasmani dan rohani dan sebagainya).
       Untuk mengetahui Minat dan Bakat siswa, perlu dilakukan Persiapan Bersama pada siswa yang dilanjutkan dengan  Test-Skolastik dan Kemampuan Akademik.
       Sertifikasi Kompetensi per-SKKD berdasarkan SKNI danSKKNI (Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan Badan Standar Nasional Pendidikan) sebagai wujud hasil proses (pendidikan. Pembudayaan dan pemberdayaan) yang di akui oleh pengguna/DUDI sebagai Quality Control.
       DUDI, sebagai mitra/institusi pasangan sekolah selain berfungsi Validasi kurikulum, dan ikut dalam proses pendidikan, juga sebagai pengguna/pemakai proses tamatan.
       kurangnya kedisiplinan dan kemandirian siswa di DU/DI, yang membawa implikasi keluhan DU/DI pengguna lulusan,
solusi : mendidik mereka dengan nurani, dan meningkatkan kepercayaan diri siswa melalui kegiatan ekstra kurikuler
       buku referensi siswa  dan buku referensi guru,mengakibatkan kurang optimalnya wawasan guru dan siswa,
Solusi :  sekolah perlu memfasilitasi dan membangkitkan keberanian guru untuk meningkatkan kreatifitas untuk menciptakan bahan ajar dan metode pembelajaran yang bervariasi sesuai kebutuhan siswa, jangan hanya terpaku pada yang sudah distandarkan saja. Guru yang kreatif akan, pada akhirnya akan memunculkan kreatifitas siswa.
       Kurang optimalnya praktikum, perlu ada simulasi industri yang ketat di sekolah (SMK)
Solusi :  sekolah harus melakukan terobosan untuk memfasilitasi para siswanya agar dapat mempraktekkan ilmunya, misalnya dengan menyewa peralatan praktek atau mencari pensponsoran dari pemerintah maupun dunia industri.
·         pengetahuan dan ketrampilan yang kurang, meskipun kualifikasi akademik sudah memadai, berakibat pada guru kurang percaya diri dalam mengajar
Solusi :  adanya pelatihan dan peningkatan kompetensi bagi guru TI secara berkesinambungan, baik oleh sekolah, pemerintah, maupun pihak lainnya.
·         kurangnya partisipasi industri mitra, pemerintah daerah, dan partisipasi masyarakat dalam hal pembiayaan, yang berdampak pada kurang lancarnya keterlaksanaan materi/praktik seperti yang diharapkan
Solusi :  sekolah harus lebih kreatif memberdayakan sumberdaya yang ada agar lebih terasa manfaatnya bagi pihak lain, sehingga dengan sendirinya akan lebih mudah mendatangkan dana ke sekolah tersebut.

Sekolah dapat melakukan semacam outsourcing yang dikerjakan oleh industri dalam bentuk penyediaan alat, instruktur, dan pengalaman praktik di lapangan. Sedangkan industri melihat sekolah sebagai bagian dari Human Resources Development (HRD) atau sumber daya manusia perusahaannya yang mencetak tenaga ahli yang andal dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Idealnya pihak dunia usaha, industri, dunia kerja yang lebih berperan menentukan, mendorong, dan menggerakkan pendidikan kejuruan, karena mereka adalah pihak yang lebih berkepentingan dari sudut kebutuhan tenaga kerja.
 (bersambunga ............)

    Selasa, 23 November 2010

    PENILAIAN SEBAGAI BENTUK INFORMASI KEMAJUAN BELAJAR SISWA


    Sekolah adalah tempat siswa belajar.
    Hasil dari proses belajar tersebut adalah sebuah informasi yang dapat berupa Lembar Hasil Belajar Siswa, ataupun Sertifikat lainnya, yang akan digunakan oleh siswa untuk bekerja atau melanjutan studi di tingkat yang lebih tinggi/Perguruan Tinggi.
    Namun dalam kenyataan yang terjadi dilapangan, informasi kemajuan belajar siswa masih belum dapat diakui secara utuh oleh user atau pengguna tamatan, bahkan informasi kemajuan belajar siswa yang dilakukan oleh pihak eksternal (Kemendiknas dan DUDI atau Lembaga Sertifikasi) sekalipun, atau dapat dikatakan bahwa Informasi Kemajuan Hasil Belajar Siswa tersebut masih belum dapat mewakili apa yang diinginkan/sebuah indikator dari user/pengguna tamatan, mereka masih menambahkan sesuatu yang mereka anggap belum ada dalam informasi tersebut.
    Hal ini dapat terlihat, ketika seorang alumni/tamatan dengan Informasi Kemajuan Belajar yang dimiliki (LHBS, Transkip UN maupun Sertifikat lainnya) ketika ingin melanjutkan atau bekerja masih harus mengikuti Test maupun Uji lainnya sesuai dengan apa yang dimaksud oleh user/pengguna baik DUDI maupun Perguruan Tinggi Negeri/Swasta. Dengan demikian, berarti apa yang di tampilkan dalam Informasi Kemajuan Hasil Belajar Siswa tersebut memang belum dapat mewakili kebutuhan atau indikator yang dimaksud oleh pengguna.
    Mengingat begitu pentingnya arti sebuah Informasi Hasil Proses Belajar bagi siswa; maka kriteria utama informasi tersebut adalah harus memenuhi sifat Valid dan Akuntable. Artinya Informasi tentang Kemajuan Hasil Belajar Siswa tersebut dikumpulkan dari hasil alat ukur dan cara pengukuran yang tepat, sehingga informasi tersebut tidak meragukan dan merugikan bagi yang di-informasi-kan (siswa) maupun bagi yang menerima informasi-nya (orang tua/wali murid; DU/DI dan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta).
    Informasi kemajuan hasil belajar siswa merupakan hasil proses pengumpulan data (penilaian, tes, pengukuran maupun evaluasi) pada ke-3 ranah (domain) ; Afektif, Kognitif dan Psikomotorik, yang didapat melalui pengumpulan dan pengolahan data pada waktu: harian, triwulan, semesteran dan Tahun Ajaran sampai dengan 3 (tiga) Tahun masa pendidikan. Informasi Kemajuan Hasil Belajar Siswa juga di evaluasi oleh Quality Assurance maupun Quality Control sebagai Pengendali dan Penjamin Mutu, sampai akhirnya ditanda-tangani oleh Kepala Sekolah, Kemendiknas/Dinas/Pengawas maupun DU/DI sebagai Person Pengendali dan Penjamin Mutu.
    Melihat kondisi ini, dalam upaya Peningkatan Mutu Pendidikan khususnya Pengakuan Publik/User dari hasil proses pendidikan, kami SMK 1 Tamansiswa Jakarta melalui keprihatinan kondisi yang ada mendorong dirinya untuk bersama-sama kembali mengevaluasi Informasi Kemajuan Hasil Belajar Siswa yang sudah dan akan dibuat agar menjadi sebuah informasi yang VALID dan AKUNTABEL serta berisi informasi yang dibutuhkan oleh user/pengguna.
    Dalam Evaluasi ini dibagi menjadi :
    1. Analisa hubungan antara Kebutuhan User tentang Informasi kemajuan hasil belajar siswa dengan Proses Pembelajaran dan Bentuk/Jenis Informasi kemajuan hasil belajar siswa.
    Hasil dari analisa ini menggambarkan apakah  Informasi kemajuan hasil belajar siswa sudah mewakili indikator/kebutuhan yang dimaksud.
    Berawal dari menganalisa Jabatan atau Jenis Pekerjaaan melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang kemudian dihubungkan dengan Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKNI) yaitu dalam SKKD (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar) dan berakhir menjadi Mata DIKLAT/Pelajaran.
    1. Analisa Hubungan antara Mata-Pelajaran/DIKLAT dengan Proses Pengumpulan Data menjadi sebuah Informasi kemajuan hasil belajar siswa.
    Pada analisa ini dibuat Perencanaan meliputi pemahaman terhadap fungsi dan arti sebuah Informasi Kemajuan Hasil Belajar Siswa; pemahaman terhadap Tehnik Pengumpulan data; Pelaksanaan; Pengolahan data yang baik dan akurat/terpercaya; serta Pemanfaatan Informasinya. Hasil analisa ini dapat diketahui, sejauh mana sebuah proses (perencanaan; pelaksanaan/pengumpulan; pengolahan dan penyajian) data menjadi sebuah informasi yang bermanfaat baik bagi yang membawanya (tamatan) maupun yang akan menggunakannya DU/DI dan Perguruan Tinggi).
    1. Analisa Hubungan antara Pengendali dan Penjamin Mutu Pendidikan dalam menyuguhkan Informasi kemajuan hasil belajar siswa dengan USER/Pengguna baik kalangan Perguruan Tinggi maupun DU/DI.
    Analisa ini semata-mata sebagai wujud peningkatan kepercayaan dari apa yang sudah benar diproses dan benar-benar hasil ini dapat dipertanggung-jawabkan terutama oleh seorang atau sebuah lembaga yang mewakilinya. Adapun kegiatan dilaksanakan dalam bentuk kerjasama yang dimulai dari perencanaan; proses dan sertifikasi bersama user/pengguna sebagai wujud peningkatan Pengendalian dan Penjaminan Mutu sebuah proses pendidikan.
    Hambatan yang dialami pada analisa tersebut antara lain :
    1. Masih adanya pihak pengguna yang enggan untuk bekerjasama terutama dalam proses pendidikan. Ketika perencanaan dan sertifikasi sama disepakati baik dari pihak sekolah maupun pihak pengguna akan menjadi kurang lengkap karena proses yang dilakukan tidak dilaksanakan oleh kedua belah pihak.
    2. Masih banyak pamong; siswa dan orang-tua/wali murid, yang belum memahami sebuah hasil proses pendidikan/ Informasi Kemajuan Hasil Belajar Siswa secara baik. Bahkan banyak dari mereka yang belum mengutamakan proses, yang terpenting bagi mereka adalah hasil dari proses tersebut. Contoh, Kenaikan Kelas dan Kelulusan.
    3. Belum adanya kebijakan Pemerintah yang menyeluruh, masih bersifat Departemen, Dinas bahkan kebutuhan individu maupun golongan tertentu yang berlaku. Ambatan ini hanya dapat dicapai ketika kita berbicara sebuah sistem yang dapat mempengaruhi satu dengan yang lainnya. Bukan aku yang paling baik atau yang penting aku sudah melakukan, terserah dengan yang lainnya.

    Kamis, 17 Juni 2010

    (A)WAS-PADA MERENCANAKAN PENDIDIKAN

    Pendidikan bagi kebanyakan orang saat ini adalah solusi dalam menyiasati hidup yang akan datang yang diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan manusia itu sendiri.
    Maraknya iklan pendidikan, menyebabkan sebagian besar orang tua dan masyarakat kebingungan dalam memilih pendidikan/sekolah. Melalui perencanaan pendidikan sebagai jawaban yang rasional dari analisa antara 'sistematis proses perkembangan pendidikan dengan tujuan hidup,' agar pendidikan itu lebih efektif dan efisien serta sesuai dengan kebutuhan dan tujuan para peserta didik.


    Sistematis Proses Perkembangan Pendidikan dengan Tujuan Pendidikan
    Terkadang, (tanpa disadari) karena faktor-faktor tertentu, perencanaan pendidikan adalah suatu keterpaksaan pilihan. Atau karena faktor tersebut, dapat mengabaikan kebutuhan dan tujuan utama pendidikan (baca : sekolah). Adapun faktor yang biasa mempengaruhi pilihan antara lain :
    1. Terpancing oleh derasnya informasi tentang pendidikan (contoh SMK BISA), tanpa melihat SMK yang seperti apa yang 'bisa.'
    2. Keterbatasan faktor ekonomi, hal ini biasanya mempengaruhi dan membatasi pilihan yang terbaik untuk anak maupun dirinya. Masih banyak orang tua dan siswa yang terpaku pada Nilai Hasil UN dan Raport dengan kondisi ekonomi sebagai pembanding, tanpa berani menjual/menawarkan  kemampuan diri (kompetensi dan prestasi) nya. Yang lebih parah lagi, banyak orang tua/anak, yang memaksakan diri untuk mendapatkan pendidikan/sekolah yang diinginkan, tanpa memperhitungkan kemampuan diri dan ekonominya.
    3. Perkembangan Teknologi dan Informasi saat ini menjadi patokan/ukuran untuk memilih sekolah atau jurusan, padahal Perkembangan Teknologi dan Informasi penuh ketidakpastian apalagi tidak didukung oleh kemampuan ekonomi. Karena itu, teknologi dan informasi selayaknya ditempatkan sebagai ketrampilan (hardskill) kedua setelah dasar-dasar syarat pekerja/pegawai (dasar-dasar pegawai secara umum : syarat fisik sehat jasmani dan rohani; disiplin; jujur; loyal dan royal dalam bekerja).

    Untuk itu kami mengajak (orang tua umumnya dan khususnya calon siswa), menganalisa faktor-faktor tersebut (kemamuan/keinginan berbanding dengan kemampuan : Ekonomi; Akademik; Prestasi) yang disesuaikan dengan perkembangan jaman, agar pendidikan yang akan dipilih dapat efektif dan efisien serta sesuai dengan tujuan hidup nanti.
    Bahasa umum adalah konsekuensi logis dari sebuah kondisi dan pilihan atau biasa juga disebut dengan 'mengerti diri.' Sesungguhnya untuk memudahkan dalam pemilihan tersebut adalah, pilihlah sekolah yang menanamkan dasar-dasar syarat bekerja serta sekolah yang memberikan pengalaman kerja yang tersertifikasi, karena ini sesungguhnya pendidikan/sekolah masa depan (School of The Future). Dan sekolah inilah (ilmu yang diberikan) tidak akan pernah tertinggal/tergilas jaman.