PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL
DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
2011
PERATURAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR 0148/SK-POS/BSNP/I/2011
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional Pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011;
Pasal 2
Peraturan BSNP ini merupakan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2010/2011.
LAMPIRAN
3. Penyelenggra UN Tingkat Satuan Pendidikan mempunyai tugas dan tanggung jawabsebagai berikut:
………………………..
r. Khusus SMK melakukan kerjasama dengan industri mitra atau institusi pasangan dalam rangka uji kompetensi dan sertifikasi keahlian berdasarkan pedoman penyelenggaraan uji kompetensi keahlian dari Pusat
II. PESERTA UJIAN NASIONAL
A. Persyaratan Peserta Ujian Nasional
8. Peserta yang tidak lulus UN pada tahun pelajaran 2008/2009, dan/atau 2009/2010 yang akan mengikuti UN tahun pelajaran 2010/2011:
a. harus mendaftar pada sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah penyelenggara UN;
b. menempuh seluruh mata pelajaran yang diujinasionalkan atau hanya mata pelajaran yang nilai UN di bawah 5,50. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari hasil ujian.
c. Nilai ujian sekolah/madrasah dapat menggunakan nilai rapor semester 6.
B. Pendaftaran Peserta Ujian
2. Peserta yang tidak lulus UN pada tahun pelajaran 2008/2009, atau 2009/2010 berhak mengikuti UN 2010/2011 dengan mendaftar di sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah lain yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN.
III. BAHAN UJIAN NASIONAL
B. Penyiapan Bahan Ujian Nasional
2. Jumlah butir soal dan alokasi waktu UN SMA/MA adalah sebagai berikut:
e. SMK
No Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu
1. Bahasa Indonesia 50 120 menit
2. Matematika*) 40 120 menit
3. Bahasa Inggris**) 50 120 menit
4. Kompetensi Keahlian:
(Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan***) 1 paket 18 – 24 jam
*) terdiri atas tiga kelompok kejuruan:
(1) kelompok Teknologi, Kesehatan, dan Pertanian;
(2) kelompok pariwisata, seni dan kerajinan, teknologi kerumahtanggaan, pekerjaan sosial, dan administrasi perkantoran;
(3) program Keahlian Akuntansi dan Penjualan.
**) terdiri atas 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda
***) Ujian teori dan praktik kejuruan dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN.
IV. PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
A. Jadwal Ujian Nasional
4. Ujian kompetensi keahlian SMK harus selesai sebelum UN Utama.
b. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran
1. UN Utama: Senin, 18 April 2011 08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia
UN Susulan: Senin, 25 April 2011
2. UN Utama: Selasa, 19 April 2011 08.00 – 10.00 Matematika
UN Susulan: Selasa, 26 April 2011
3. UN Utama: Rabu, 20 April 2011 08.00 – 10.00 Bahasa Inggris
UN Susulan: Rabu, 27 April 2011
VI. KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ;
3. Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
4. Lulus Ujian Nasional
VII. KELULUSAN UJIAN NASIONAL
1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
3. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, SMALB dan SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
4. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
5. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 4 diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
6. Skala yang digunakan pada nilai S/M, nilai rapor dan nilai akhir adalah nol sampai sepuluh.
7. Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua decimal, apabila decimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
8. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu decimal, apabila decimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
9. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
10. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud pada VI.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Januari 2011
Badan Standar Nasional Pendidikan
Ketua,
Prof. Dr. Djemari Mardapi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar