Kamis, 20 Januari 2011

Software Based Assessment M_PUKK

Oleh : Ki. Ruky Dwinarputra

ToT : Software Based Assessment Management Skills CompetencyTest

Software Based Assessment M_PUKK
Oleh : Ki. Ruky Dwinarputra

Pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Penilaian hasil belajar merupakan salah satu instrumen pengendalian dan sebagai salah satu mata rantai dalam proses pembelajaran, penilaian sebagaimana tertuang dalam PP nomor 19 tahun 2005 dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik harus dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar.

Uji kompetensi keahlian merupakan salah satu nilai ujian nasional (gabungan nilai praktek 70% dan teori 30%) menjadi indikator yang menentukan untuk syarat kelulusan siswa SMK. Uji Kompetensi keahlian terdiri dari,
  1. Ujian Teori Kompetensi
  2. Ujian Praktik Kompetensi
Ujian Praktik Kompetensi adalah tahapan terakhir bagi siswa SMK peserta pelatihan dan merupakan tes yang dilakukan untuk memutuskan apakah peserta berhak mendapatkan Sertifikasi Kompetensi atau tidak.
Penguji/ Asesor melakukan penilaian dengan menggunakan format lembar penilaian yang telah tersedia sesuai karakteristik program keahlian dengan memberikan bobot dan skor untuk setiap komponen penilaian menggunakan format lembar penilaian;

Pengelolaan materi pertanyaan merupakan salah satu kesulitan yang dihadapi oleh Penguji/ Asesor serta Administrator/TU dalam mengumpulkan bukti-bukti, membandingkan bukti-bukti tersebut dengan standar kompetensi, dan membuat keputusan apakah seseorang telah mencapai kompetensi.
Sebagai antisipasi terjadinya hal tersebut, maka di perlukannya suatu proses awal asesmen / persipan asesmen, dimana proses awal ini adalah mempersiapkan, merencanakan, mengatur, serta melengkapi dokumen administrasi, sebelum Asesmen dilaksanakan yang di persiapkan oleh administrator (Asisten Asesor) dengan mengunakan Software Based Assessment. Software tersebut adalah suatu software pendukung yang berfungsi membantu efisiensi kinerja Administrator dan Asesor dalam mempersiapkan kelengkapan dokumentasi hinga pelaporan (sertifikasi) pelaksanaan asesmen, yang dikemas dalam satu proses elektronik documentation (e-documentation).

Sistem ini memberikan pemecahannya, karena desain database dari program ini memungkinkan administrator untuk mengelola materi pertanyaan secara lebih efektif. Oleh karena itu administrator adalah orang yang mempunyai hak akses penuh terhadap sistem ini, serta mempunyai peran untuk memfasilitasi para pengguna lainnya.

Dalam mengembangkan sistem (versi 2.0) ini digunakan perangkat lunak (tools) pembantu PHP (PHP Hypertext Preprocessor) untuk pemograman dan MYSQL untuk implementasi basis data. Pemilihan ini didasarkan karena tools tersebut open source dan mudah didapat. Sistem ini akan diinstalisasikan pada sebuah komputer server yang dapat diakses secara online. Untuk mengakses aplikasi ini dibutuhkan username dan password yang akan diberikan jika telah mendaftarkan (ke email saya : rdwinarputra@yahoo.com )sesuai format yang kami berikan pada format yang telah saya lampirkan pada email ini. Software ini sudah kami gunakan pada Uji Kompetensi Keahlian Tahun Pelajaran 2009/2010. (versi 1.0).

Untuk meningkatan fungsi  penggunaan software ini, kami mengadakan pelatihan yang akan memberikan pemahaman tentang pelaksanaan dokumentasi Pra-Assessmen hingga proses permohonan penerbitan sertifikat melalui Software Based Assessment M_PUKK, yang nantinya akan menghasilkan seorang administrator yang handal dan trampil dalam mengaplikasikan Software tersebut dan sekaligus menjadi center-center point dalam menyebarluaskan penggunaannya di kabupaten/kota sekitar sekolah yang ditempati.

Untuk rekan rekan yang berada di sekitar (Wilayah, tersebut dibawah ini) dapat mendaftar langsung Untuk kuota ToT Software Based Assessment M_PUKK kami hanya memiliki 5 sekolah per kabupaten kota, dengan pertimbangan radius (jarak antar sekolah) dan jumlah sekolah yang ada pada satu kabupaten dan sekitarnya.
Daftar Wilayah yang akan diadakan Training of Trainers :
1.       Wilayah 1 :  Jakarta (lima wilayah Kota Madya), akan dilaksanakan tanggal  29 Januari 2011
2.       Wilayah 2 :  DEPO – BOGOR - BEKASI, akan dilaksanakan tanggal  27 Januari 2011
3.       Wilayah 3 :  BANTEN dan sekitar , akan dilaksanakan tanggal  1 Februarii 2011
4.       Wilayah 4 :  BANDUNG dan sekitarnya, akan dilaksanakan tanggal  3 Februari 2011
5.       Wilayah 5 :  Cirebon dan sekitarnya (Kab/kota cirebon; Indramayu; Kuningan; Subang), akan dilaksanakan tanggal  5 Februari 2011
Bagi Kabupaten/Kota yang menginginkan diadakan ToT Software Based Assessment M_PUKK, dapat mengajukan surat permohonan melalui rekomendasi dinas pendidikan setempat.


Demikian Kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua dalam upaya peningkatan mutu pendidikan melalui pengendalian yang akuntabilitas penilaian dengan alat bantu (sistem M_PUKK).

Terimakasih


Salam Pendidikan Nasional
Pendidikan Tepat Guna
Catatan  :
  1. Mohon Biodata segera untuk dilengkapi.
  2. Sesuaikan Biodata Anda dengan Format yang kami berikan
  3. Beri Judul email Software Based Assessment M_PUKK dan kirim kejapri :  rdwinarputra@yahoo.com

Selasa, 18 Januari 2011

Rangkuman POS UN 2011 (SMK)


PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL
DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
TAHUN PELAJARAN 2010/2011

2011




PERATURAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR 0148/SK-POS/BSNP/I/2011
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL


3.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011;
4.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional Pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011;


Pasal 2
Peraturan BSNP ini merupakan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2010/2011.


LAMPIRAN



3. Penyelenggra UN Tingkat Satuan Pendidikan mempunyai tugas dan tanggung jawabsebagai berikut:
………………………..
r. Khusus SMK melakukan kerjasama dengan industri mitra atau institusi pasangan dalam rangka uji kompetensi dan sertifikasi keahlian berdasarkan pedoman penyelenggaraan uji kompetensi keahlian dari Pusat

II. PESERTA UJIAN NASIONAL
A. Persyaratan Peserta Ujian Nasional
8.   Peserta yang tidak lulus UN pada tahun pelajaran 2008/2009, dan/atau 2009/2010 yang akan mengikuti UN tahun pelajaran 2010/2011:
a.   harus mendaftar pada sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah penyelenggara UN;
b.   menempuh seluruh mata pelajaran yang diujinasionalkan atau hanya mata pelajaran yang nilai UN di bawah 5,50. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari hasil ujian.
c.   Nilai ujian sekolah/madrasah dapat menggunakan nilai rapor semester 6.
B. Pendaftaran Peserta Ujian
2.   Peserta yang tidak lulus UN pada tahun pelajaran 2008/2009, atau 2009/2010 berhak mengikuti UN 2010/2011 dengan mendaftar di sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah lain yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN.

III. BAHAN UJIAN NASIONAL
B. Penyiapan Bahan Ujian Nasional
2.   Jumlah butir soal dan alokasi waktu UN SMA/MA adalah sebagai berikut:

e. SMK
No       Mata Pelajaran                                               Jumlah Butir Soal            Alokasi Waktu
1.         Bahasa Indonesia                                                          50                         120 menit
2.         Matematika*)                                                                40                         120 menit
3.         Bahasa Inggris**)                                                         50                         120 menit
4.         Kompetensi Keahlian:
(Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan***)                   1 paket                    18 – 24 jam

*) terdiri atas tiga kelompok kejuruan:
(1)     kelompok Teknologi, Kesehatan, dan Pertanian;
(2)     kelompok pariwisata, seni dan kerajinan, teknologi kerumahtanggaan, pekerjaan sosial, dan administrasi perkantoran;
(3)     program Keahlian Akuntansi dan Penjualan.

**)    terdiri atas 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda
***)   Ujian teori dan praktik kejuruan dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN.

IV. PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
A.     Jadwal Ujian Nasional
4. Ujian kompetensi keahlian SMK harus selesai sebelum UN Utama.

b. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
No                 Hari dan Tanggal                                Jam                     Mata pelajaran
1.      UN Utama: Senin, 18 April 2011            08.00 – 10.00             Bahasa Indonesia
         UN Susulan: Senin, 25 April 2011
2.      UN Utama: Selasa, 19 April 2011           08.00 – 10.00             Matematika
         UN Susulan: Selasa, 26 April 2011
3.      UN Utama: Rabu, 20 April 2011             08.00 – 10.00             Bahasa Inggris
         UN Susulan: Rabu, 27 April 2011


VI. KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1.   Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2.   Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ;
3.   Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
4.   Lulus Ujian Nasional

VII. KELULUSAN UJIAN NASIONAL
1.       Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.

3.   Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, SMALB dan SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
4.   Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
5.   NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 4 diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
6.   Skala yang digunakan pada nilai S/M, nilai rapor dan nilai akhir adalah nol sampai sepuluh.
7.   Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua decimal, apabila decimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
8.   Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu decimal, apabila decimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
9.   Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
10.  Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud pada VI.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Januari 2011
Badan Standar Nasional Pendidikan
Ketua,





Prof. Dr. Djemari Mardapi